Home Berita LENGKAP! Berikut Keputusan dan Rekomendasi Muktamar ke-2 PULDAPII

LENGKAP! Berikut Keputusan dan Rekomendasi Muktamar ke-2 PULDAPII

0
LENGKAP! Berikut Keputusan dan Rekomendasi Muktamar ke-2 PULDAPII

Sukabumi – PULDAPII sukses selenggarakan Muktamar ke-2 sejak senin pagi (9/10/2023) hingga Rabu siang (11/10/2023) di Pesantren Al Ma’tuq Sukabumi. Muktamar ke-2 yang mengusung tema “Bangkit dan Sukses Bersama Menuju Indonesia Emas” ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, dan turut dihadiri oleh Duta Besar Republik Sudan, Deputi V dan Asisten Deputi VI Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK) Republik Indonesia.

Berikut keputusan dan Rekomendasi Muktamar ke-2 PULDAPII yang ditandatangani oleh Presidium Sidang Pleno, Dr. KH. Agus Hasan Bashori, Lc., M.Ag (ketua), Dr. Ali Saman Hasan, Lc., M.A. (sekretaris) dan Naafi’ Zainuddin, Lc., M.H.I (anggota):

Keputusan  & Rekomendasi Muktamar Ke-2

Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia

(PULDAPII)

Muktamar ke-2 PULDAPII yang dilaksanakan pada hari Senin – Rabu, 9 – 11 Oktober 2023 di Pesantren Al-Ma’tuq Sukabumi, memutuskan:

Pertama, mengangkat Ustaz Aslam Muhsin Abidin, Lc. sebagai  Ketua Umum PULDAPII periode 2022 – 2027, dengan susunan pengurus terlampir.

Kedua, menerima Laporan Ketua Umum PULDAPII periode 2017–2022 dengan beberapa catatan.

Ketiga, mengesahkan Rancangan Program PULDAPII Periode 2022–2027 menjadi Program PULDAPII Periode 2022–2027

Keempat, menegaskan Risalah Islam Wasathiyyah Salafiyyah

  1. PULDAPII adalah wadah nasional bagi para pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan dan dakwah Islam, berakidah Ahlussunnah wal jamaah  sesuai pemahaman Salaf sholih memandang bahwa Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan cara bertauhid dan taat kepada-Nya dan dengan berittiba’ kepada sunnah Rasul-Nya ﷺ , dan berlepas diri dari segala agama yang menyelisihinya. Dan inilah diskripsi tentang Islam yang sempurna.
  2. PULDAPII memahami bahwa Moderasi Beragama harus dibangun di atas dasar-dasar berikut:
  3. Agama Islam ini datang dari Allah sebagai agama rahmatan lil alamin, wasathiyyah (moderat), hanifiyyah (tauhid, jauh dari syirik), samhah (rahmat dan toleransi), dan dipraktekkan oleh Rasulullah secara kaffah (menyeluruh, utuh, sempurna).
  4. Umat Islam wajib bersifat tawassuth (moderat), tidak boleh tahtharruf yamini (ekstrim kanan; ghuluw ) atau tahtharruf yasari (ekstrim iri; jafa’/taqshir).
  5. Usaha dan proses panjang untuk menjadikan sikap dan perilaku kita ini moderat dalam beragama disebut “moderasi beragama.” Proses ini kita sebut sebagai Taharriy al-wasathiyyah atau taharriy al-tawassuth artinya “Bersungguh-sungguh dan teliti dalam mengupayakan moderasi beragama dan dalam mendapatkannya”.

Kelima. Isu-isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

  1. Memajukan kehidupan beragama di era disrupsi.

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, dengan “Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai sila pertama, menjiwai  keempat sila selanjutnya. Oleh karena itu PULDAPII menghimbau agar:

  1. negara  bersikap  moderat, mendorong dan menfasilitasi umat beragama untuk berkembang dan maju sesuai dengan petunjuk kitab sucinya.
  2. Negara mendorong ormas Islam dan umat Islam semakin menguatkan paradigma wasathiyah Islam yang murni sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya;
  3. negara berperan aktif dalam merajut ukhuwah wathaniyyah, dan mencegah terjadinya perpecahan masyarakat  dengan menegakkan keadilan dan kebenaran guna terwujudnya salah satu pilar kebangsaan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Negara di era digitalisasi dan di era disrupsi ini menghadirkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa yang melandasi perilaku bermedia social dan pemanfaatan media digital secara bijak dan bertanggung jawab serta mengembalikan pemahaman dan pengamalan beragama sebagai bangsa kepada UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2.
  • Memperkuat Persatuan Umat

Populasi Umat Islam di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Umat Islam memiliki andil besar dalam kemerdekaan Republik Indonesia  dengan dasar Pancasila dan UUD 1945, sehingga Pancasila menjadi hadiah terbesar dari Umat Islam untuk bangsa Indonesia.  Ironinya, eksistensi  dan peran aktif organisasi-organisasi Islam semakin lemah. Keadaan ini harus ditangani, dengan cara:

  1. mendorong  Negara berperan aktif melakukan komunikasi yang lebih intensif untuk menghilangkan tendensi negatif dengan menjalin kedekatan personal serta persahabatan yang kontsruktif di antara para pimpinan organisasi Islam atau komunitas Islam.
  2. mengajak umat Islam, komunitas dakwah ahlis sunnah waljamaah dan organisasi-organisasi islam termasuk PULDAPII, untuk merajut ukhuwah Islamiyyah dan ukhuwah wathaniyyah guna mewujudkan kekuatan dan wibawa umat islam.
  • Memajukan umat melalui sektor pendidikan dan dakwah tanpa meninggalkan sektor yang lain, diantaranya;
  • PULDAPII mengamanahkan kepada pengurus dan anggotanya untuk meningkatkan mutu dan perannya di bidang pendidikan dan dakwah Islam yang lebih baik.
  • PULDAPII berupaya mempertahankan kiprahnya dalam misi kemanusian baik di dalam negeri  maupun di luar negeri secara proporsional .
  • PULDAPII dan lembaga-lembaga anggotanya memiliki kemandirian ekonomi melalui pengembangan unit usaha dan wakaf produktif.

Keenam. Kode etik PULDAPII.

Kode etik PULDAPII bersifat mengikat untuk seluruh unsur keanggotaan PULDAPII, baik Dewan Pembina, Dewan Pengurus, anggota biasa dan anggota kehormatan PULDAPII. Muktamar ke-2 PULDAPII merekomendasikan agar Dewan Pengurus terpilih berperan aktif menginternalisasi kode etik PULDAPII serta mensosialisasikan secara berkesinambungan kepada seluruh anggota PULDAPII.

Ketujuh. Dauroh Syar’iyyah Nasional.

PULDAPII sebagai Lembaga Dakwah yang bertaraf nasional sudah sepantasnya mengambil peran strategis dalam pergerakan dakwah salafiyah di Indonesia. Muktamar ke-2 PULDAPII merekomendasikan agar Dewan Pengurus terpilih mengkonsep, merencanakan, dan mengimplementasikan kegiatan Dauroh Syar’iyyah Nasional yang diikuti oleh seluruh utusan dari lembaga-lembaga anggota PULDAPII dan du’at ahlussunnah lain yang tidak tergabung dalam PULDAPII sebagai wujud sumbangsih nyata PULDAPII dalam bidang dakwah.

Semoga tujuh poin keputusan ini menjadi pegangan dan acuan kepemimpinan dan langkah PULDAPII  lima tahun ke depan.

Dan semoga Allah meridhoi kita dan memberkahi gerak dan langkah kita dalam mewujudkan amanah Muktamar ke-2 ini.

Ditetapkan di            : Sukabumi

Tanggal                      : 11 Oktober 2023

Pimpinan Sidang Pleno

Muktamar II PULDAPII

Ketua,

Dr. KH. Agus Hasan Bashori, Lc., M.Ag.

Sekretaris,

Dr. Ali Saman Hasan, Lc., M.A.

Anggota,

Naafi’ Zainuddin, Lc., M.H.I.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here