BERITA PULDAPII 1 bulan yang lalu

Seminar Hukum PULDAPII: Kajian UU Yayasan untuk Pengelola Lembaga Islam

Seminar Hukum PULDAPII: Kajian UU Yayasan untuk Pengelola Lembaga Islam

Departemen Hukum dan Advokasi PULDAPII (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) sukses menyelenggarakan seminar hukum yang bertemakan “Kajian Hukum Undang-Undang Yayasan” (13/8/2024).

Acara diikuti lebih dari 100 lembaga dari berbagai provinsi di Indonesia. Seminar dilangsungkan secara daring  19.45 hingga 22.00 WIB.
Seminar dibuka Ketua Umum PULDAPII, K.H. Aslam Muhsin Abidin, Lc. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Yayasan bagi para pengelola lembaga pendidikan Islam. Ketua Departemen Hukum PULDAPII, Dr. Edi Suwanto, Lc, S.H., M.Pd., juga menyampaikan sambutan yang mendukung pentingnya pengetahuan hukum dalam menjalankan yayasan, terutama di kalangan praktisi pendidikan yang tergabung dalam PULDAPII.

Seminar ini terbagi dalam tiga sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh tiga narasumber utama, yaitu:

1. Adiya Daswanta, S.H., M.H.: Beliau memaparkan tema ‘Yayasan sebagai alat melayani umat’. Dalam sesi ini, dijelaskan secara mendetail tentang karakteristik yayasan sebagai badan hukum yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Adiya juga membahas tentang pendirian yayasan, sumber kekayaannya, serta tanggung jawab hukum dari setiap organ yayasan, termasuk pembina, pengurus dan pengawas.

2. Teguh, S.H., M.H.: Teguh melanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut mengenai badan hukum lainnya yang dapat berdampingan dengan yayasan, seperti perkumpulan, ormas, PT, dan koperasi. Beliau menekankan prinsip-prinsip yayasan sebagai lembaga nirlaba yang harus menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta berbagai masalah yang sering terjadi di lapangan, seperti konflik peran antara pembina dan pengurus.

3. Mu’adz Masyhadi, S.H., M.H.: Mu’adz menutup sesi pemaparan dengan penjelasan mendalam mengenai konflik kepentingan yang sering terjadi dalam struktur yayasan, serta solusi hukum yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Beliau juga menjawab pertanyaan terkait dengan peran suami-istri sebagai pendiri Yayasan, serta bagaimana menangani permasalahan ketika Pembina Yayasan meninggal dunia.

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif dan penuh antusiasme dari para peserta. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai pembukaan aset yayasan, konflik kepentingan dalam organ yayasan, serta tantangan dalam memperpanjang masa jabatan pengurus yayasan yang sudah tidak aktif.

Acara ditutup oleh moderator Ustadz Irwan Zulkarnaen, M.Pd. Beliau berharap seminar ini dapat membuka wawasan baru bagi para pengelola yayasan demi menjaga keberlangsungan dan legalitas lembaga mereka sesuai dengan UU Yayasan di Indonesia.

PULDAPII berkomitmen untuk terus mendukung penguatan hukum bagi lembaga-lembaga Islam di Indonesia agar dapat beroperasi secara optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan: