Tentang Kami

Muqoddimah

Berawal dari keinginan terwujudnya kerjasama antara yayasan dan pesantren ahlussunnah wal jama’ah di bumi nusantara ini,  dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mengembangkan perjuangan dakwah. Pada tanggal 16 September 2014,beberapa yayasan dan pesantren ahlussunnah wal jama’ahmengadakan pertemuan untuk menggagas terbentuknya sebuah ikatan kerjasama antara lembaga Pendidikan dan dakwah ahlussunnah wal jama’ahyang representatif,akomodatif dan legal, dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, advokasi dan pemberdayaan ummat.

Nama:

Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia, di singkat PULDAPII, dan dalam bahasa Arab bernama:

رابطة الهيئات الدعوية والتعليمية الإسلامية الإندونيسية

Visi :

Menjadi lembaga yang terbesar di Indonesia, yang bermanhaj ahlussunnah wal jama’ah dalam menjalankan kegiatan dibidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi dan pemberdayaan ummat.

                                                                       Misi :

  1. Menjadi lembaga yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga dakwah yang bermanhaj ahlussunnah wal jama’ah di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Menjadi suatu ikatanlembaga yang dapat menjembatani hubungan kerjasama antar lembaga lembaga di bidang -bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, hukum dan pemberdayaan ummat
  3. Menjadi sebuah lembaga nasional yang akan melakukan kajian, penelitian dan pengembangan dalam bidang pendidikan dakwah, sosial dan ekonomi.

Tujuan:

Lembaga ini mempunyai maksud dan tujuan terwujudnya hubungan kerjasama yang mutualistik antaranggota di bidangpendidikan, dakwah, sosial ekonomi dan advokasi kepada semua anggota.

Fungsi:

  1. Wadah:

PULDAPII sebagai wadah pemersatu dan tempat berkumpulnya yayasan dan pesantren yang menjadi anggota untuk bisa saling kerjasama, saling membantu dan sharingkeunggulan.

  1. Fasilitator:

PULDAPII berfungsi memfasilitasi anggota guna mendapatkan kemudahan-kemudahan yang terkait dengan pengurusan legal formal dan hubungan anggota dengan pihak donatur

  1. Mediator:

PULDAPII memediasi yayasan dan pesantren yang menjadi anggota untuk mendapatkan bantuan dari para donatur yang bergerak dengan kebutuhan.

Kegiatan:

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Lembaga ini akan menjalankan kegiatan sebagai berikut :

  1. Departemen pendidikan, antara lain :
  2. Menyusun standar kurikulum yang nantinya akan diaplikasikan oleh seluruh anggota lembaga pendidikan baik formal maupun non formal dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
  3. Menyusun standar pengelolaan dan managemen pendidikan.
  4. Menyusun standar buku-buku pelajaran umum dan buku-buku keagamaan sesuai kurikulum yang ada.
  5. Membuat standar pengajaran dan arah kebijakan untuk kepentingan siswa dan santri yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
  6. Mempersiapkan pendirian lembaga pendidikan tinggi.
  7. Menyelenggarakan studi banding dan tukar informasi yang berkaitan dengan pendidikan.
  8. Menyelenggarakan seminar, penelitian dan pengembangan untuk kemajuan ilmu pengetahuan.
  9. Departemen Dakwah, antara lain:
  10. Mengembangkan kegiatan dakwah dan mempersiapkan kader da’i.
  11. Meningkatkan pemahaman aqidah ahlussunah waljamaah.
  12. Menjalin kerjasama dakwah dengan lembaga atau organisasi dakwah lain dan instansi pemerintah.
  13. Melakukan munashahah kepada ulil amri dan pengusaha muslim.
  14. Melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.
  15. Menyelenggarakan kajian tematik sesuai perkembangan dakwah dan fenomena keislaman yang berkembang.
  16. Mengadakan tabligh akbar dan dauroh-dauroh.
  17. Departemen Sosial
  18. Mendirikan/menyelenggarakan sarana ibadah
  19. Mencetak dan menyebarkan buku-buku, majalah, buletin, mushaf Al Qu’ran gratis, CD MP3 dan kaset-kaset ceramah.
  20. Menerima dan menyalurkan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS).
  21. Menerima, mengelola dan mengembangkan wakaf.
  22. Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
  23. Menyelenggarakan khitanan masal.
  24. Menyantuni anak yatim.
  25. Menyelenggarakan usaha/kegiatan sosial kemasyarakat dan kemanusiaan seperti ACT (aksi cepat tanggap).

 

  1. Departemen ekonomi, antara lain:
  2. Mendirikan koperasi syariah, BMT, UKM dan sejenisnya.
  3. Mendirikan usaha usaha guna peningkatan pemberdayaan ekonomi ummat.
  4. Menyelenggarakan seminar, diskusi, kursus ketrampilan kewirausahaan.
  5. Membantu memberikan informai peluang usaha bagi para anggota lembaga.

 

  1. Departemen Hukum dan Advokasi, antara lain:
  2. Memberikan bantuan dan advokasi kepada anggota yang mempunyai masalah hukum.
  3. Menyelenggarakan konsultasi hukum yang berkaitan dengan Hukum Pidana umum, hukum keperdataan, hukum dagang, hukum bisnis, dll
  4. Membantu menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum pendirian yayasan atau lembaga pendidikan, hukum perkawinan atau hukum keluarga, hukum pertanahan, hukum penyiaran, perijinan hak paten dan pendaftaran merek.

 

  1. Departemen Komunikasi dan Informasi, antara lain:
  2. Membuat dan mengelola website resmi PULDAPII yang menjadi sarana informasi seputar PULDAPII.
  3. Memberikan informasi tentang kegiatan PULDAPII ke berbagai lembaga Islam nasional dan internasional, serta kepada pemerintah terkait.
  4. Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga Islam nasional dan internasional.